KEDUDUKAN ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUNYA MENURUT HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT SENDURO LUMAJANG
View/ Open
Date
2013Author
Raudlotul Jannah, Dinda Siti
Rato, Dominikus
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Hukum Waris adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau Harta Warisan dari sesuatu generasi ke generasi lain, baik mengenai benda material maupun immaterial, demikian bunyi definisi dari Ter Haar maupun Supomo, sekaligus menunjukkan bahwa sesuatu pewarisan tidak
harus berlangsung dalam suasana kematian. Ini berarti, bahwa Hukum Waris mencakup pula persoalan, tindakan-tindakan mengenai pelimpahan harta benda semasa seseorang masih hidup. Menurut masyarakat Hindu di Senduro Lumajang anak yang masih dibawah umur tetap mendapatkan harta warisan dari orang
tuanya, tetapi hartanya itu diberikan pada saat anak tersebut sudah dewasa atupun sudah menikah. Bagaian waris untuk anak laki-laki dan untuk anak perempuan akan mendapatkan bagian yang sama.
Collections
- SRA-Law [296]