Show simple item record

dc.contributor.authorArifianto, Dedik
dc.contributor.authorRato, Dominikus
dc.contributor.authorSriono, Edy
dc.date.accessioned2014-08-15T07:37:32Z
dc.date.available2014-08-15T07:37:32Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58918
dc.description.abstractKecakapan hukum (atau yang lebih sering disebut dewasa) merupakan unsur melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam hal ini, kecakapan sering dikaitkan langsung dengan batas usia seseorang. Kecakapan sering kali disebut sebagai faktor utama ketika ingin melakukan suatu perbuatan di masyarakat pada umumnya. Berbagai macam hukum dan perundang-undangan yang mengatur tentang hal kecakapan hukum melakukan perbuatan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Hukum Adat tidak tertulis mengenai hal cakap hukum ini. Akan tetapi setiap masyarakat adat dimana pun berada memiliki suatu hukum yang tidak tertulis yang mengatur mengenai ukuran atau kriteria seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, cakap hukum atau lebih dikenal oleh masyarakat dewasa telah menjadi syarat utama bagi seseorang baik laki-laki maupun perempuan untuk menjalankan suatu perbuatan hukum.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectKecakapan Hukumen_US
dc.subjectPerbuatan Hukumen_US
dc.subjectHukum Adaten_US
dc.titleKECAKAPAN SESEORANG DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM MENURUT HUKUM ADAT SUKU TENGGERen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • SRA-Law [296]
    Koleksi Artikel Hasil Penelitian Mahasiswa S1 Bidang Hukum (FH)

Show simple item record