KAJIAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYEDIAAN KENDARAAN PENJEMPUT PEMILIH DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (CURAHTAKIR KECAMATAN TEMPUREJO) BERDASARKAN PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 4 TAHUN 2013
Abstract
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan di Desa curahtakir Kecamatan Tempurejo, dimana panitia menyediakan kendaraan penjemput bagi warga yang memiliki hak pilih namun yang tempat tinggalnya cukup jauh dari lokasi pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Curahtakir Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember Tahun 2013 “panitia menyediakan kendaraan untuk menjemput pemilih yang jauh dan didalam kendaraan saksi tidak diperkenankan untuk ikut terkecuali pol. PP dan Linmas”. Kendaraan penjemput sebelum diatur dalam peraturan bupati jember Nomor 4 tahun 2013 kendaraan disediakan oleh para calon kepala desa, sehingga calon yang kaya mendominasi kendaraan penjemput dan memiliki kesempatan untuk menang. Namun setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2013 yang menyediakan kendaraan penjemput bagi pemilih dalam pilkades di Desa Curahtakir adalah panitia pilkades sebagaimana diatur Dalam lampiran Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jember Nomor 78 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Jember, “Persiapan kendaraan pengangkut warga pemilih dari tempat yang ditentukan kelokasi pemilihan disiapkan oleh panitia”.
Collections
- SRA-Law [296]