KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN OMBUDSMAN DALAM PENGAWASAN PELAYAN PUBLIK GUNA MEWUJUDKAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BAIK
View/ Open
Date
2013Author
Rachmadani Ekaputri, Andiny
Jayus
Rachmad Soetijono, Iwan
Metadata
Show full item recordAbstract
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) serta upaya meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan pemerintahan. Pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya. Dari kondisi di atas, pada Tahun 2000, Presiden berupaya untuk mewujudkan reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan dengan membentuk Komisi Ombudsman Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Komisi Ombudsman Nasional bertujuan
membantu menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme sertameningkatkan perlindungan hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik keadilan, dan kesejahteraan. Untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang Komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat.
Collections
- SRA-Law [296]