Kajian Yuridis Tentang Penyediaan Tanah Oleh Pabrik Gula Semboro Jember Melalui Sewa Tanah Pertanian
View/ Open
Date
2013Author
Prihatin Wicakcono, Ardi Tri
Nugroho, Rizal
Darma Sutji, Budi Asmara
Metadata
Show full item recordAbstract
Salah satu macam hak atas permukaan bumi yang di sebut tanah yang dapat di berikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum adalah hak sewa (perhatikan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUPA). Persoalan disini yang akan dipergunakan dalam rangka penyediaan tanah oleh PG Semboro adalah sewa tanah pertanian, yang menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf h jo Pasal 53 UUPA, termasuk hak- hak yang bersifat sementara yang akan diupayakan hapusnya dalam waktu segera (perhatikan Pasal 16 ayat (1) huruf h yo pasal 53 UUPA). Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengambil skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Penyediaan Tanah Oleh PG Semboro Melalui Sewa Tanah Pertanian”. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Bagaimanakah pengaturan penyediaan tanah pertanian untuk tanaman tebu oleh PG Semboro ? dan (2) Hak atas tanah apakah yang cocok untuk penyediaan tanah untuk tanaman tebu oleh PG Semboro ?
Collections
- SRA-Law [296]