• Login
    View Item 
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    •   Home
    • STUDENT RESEARCH ARTICLE (Artikel Penelitian Mahasiswa)
    • SRA-Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KAJIAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA KEDUNGREJO KECAMATAN ROWOKANGKUNG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

    Thumbnail
    View/Open
    Agus Ridlo.pdf (306.7Kb)
    Date
    2013
    Author
    Firdausi Ridlo, Agus
    Rachmad Soetijono, Iwan
    Indrayati, Rosita
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan terendah yang berfungsi baik sebagai basis pemerintahan nasional maupun sebagai basis perkembangan nasional, merupakan tempat tumpuan segala urusan dari segenap unsur pemerintahan yang berada diatasnya maka unsur perangkat desa berkewajiban menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat serta harus memimpin dalam usaha pengembangan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Berhubung kedudukan dan peranan perangkat pemerintahan desa menjadi penentu didalam keberhasilannya melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, maka dalam rangka usaha menciptakan pemerintahan desa sebagai pengatur tertib pemerintahan dan pembangunan di desa, perlu diciptakan perangkat pemerintah desa yang berkemampuan cukup, berwibawa, dinamis dan disertai dengan suatu tata administrasi yang sempurna dan memenuhi tuntutan perkembangan zaman. Struktur perangkat desa yang ada di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung terdiri dari kepala desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan desa, selain itu juga terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kedudukannya sebagai mitra kerja dari kepala desa dan sebagai alat penyalur aspirasi masyarakat. Kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan sekretaris desa membawahi beberapa kepala urusan yang tugasnya sudah terurai lengkap dalam Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pelaksanaan pemerintahan desa setidak-tidaknya telah menganut 3 prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik diantaranya partisipasi, tranparansi, dan akuntabilitas.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58849
    Collections
    • SRA-Law [296]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository