KAJIAN YURIDIS TENTANG PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA KEDUNGREJO KECAMATAN ROWOKANGKUNG BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 21 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
View/ Open
Date
2013Author
Firdausi Ridlo, Agus
Rachmad Soetijono, Iwan
Indrayati, Rosita
Metadata
Show full item recordAbstract
Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan terendah yang berfungsi baik sebagai basis pemerintahan nasional maupun sebagai basis perkembangan nasional, merupakan tempat tumpuan segala urusan dari segenap unsur pemerintahan
yang berada diatasnya maka unsur perangkat desa berkewajiban menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat serta harus memimpin dalam usaha pengembangan kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Berhubung kedudukan dan peranan perangkat pemerintahan desa menjadi penentu didalam keberhasilannya melaksanakan program pembangunan yang telah direncanakan, maka dalam rangka usaha menciptakan pemerintahan desa sebagai pengatur tertib pemerintahan dan pembangunan di desa, perlu diciptakan perangkat pemerintah desa yang berkemampuan cukup, berwibawa, dinamis dan disertai dengan suatu tata administrasi yang sempurna dan memenuhi tuntutan perkembangan
zaman. Struktur perangkat desa yang ada di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung terdiri dari kepala desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan desa, selain itu juga terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang
kedudukannya sebagai mitra kerja dari kepala desa dan sebagai alat penyalur aspirasi masyarakat. Kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan sekretaris desa membawahi beberapa kepala urusan yang tugasnya sudah terurai lengkap dalam Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pelaksanaan pemerintahan desa setidak-tidaknya telah menganut 3 prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik diantaranya partisipasi, tranparansi, dan akuntabilitas.
Collections
- SRA-Law [296]