dc.description.abstract | Dalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Jember khususnya dan nasional umumnya. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan yang menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman dan terjangkau. Untuk memenuhi ketahanan pangan tersebut tidak mungkin hanya menghandalkan peningkatan produksi dari padi dan jagung, namun harus didukung oleh sumber pangan lainnya, salah satunya adalah singkong. Untuk memenuhi ketahanan pangan dari komoditas singkong dan meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Kabupaten Jember, harus dilakukan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada petani singkong. Perlindungan hukum ini dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan petani singkong, karena hak-hak dasar sebagai petani telah dijamin untuk terpenuhi. Dengan demikian kesejahteraan petani akan terwujud dan akan meningkat. | en_US |