Show simple item record

dc.contributor.authorHALIF
dc.date.accessioned2014-08-12T02:53:38Z
dc.date.available2014-08-12T02:53:38Z
dc.date.issued2014-08-12
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58800
dc.descriptionInfo lebih lanjut hub: Lembaga Penelitian Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Telp. 0331-339385 Fax. 0331-337818 Jemberen_US
dc.description.abstractDalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Jember khususnya dan nasional umumnya. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2002 Tentang Ketahanan Pangan yang menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumahtangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman dan terjangkau. Untuk memenuhi ketahanan pangan tersebut tidak mungkin hanya menghandalkan peningkatan produksi dari padi dan jagung, namun harus didukung oleh sumber pangan lainnya, salah satunya adalah singkong. Untuk memenuhi ketahanan pangan dari komoditas singkong dan meningkatkan kesejahteraan petani singkong di Kabupaten Jember, harus dilakukan upaya-upaya untuk memberikan perlindungan hukum kepada petani singkong. Perlindungan hukum ini dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan petani singkong, karena hak-hak dasar sebagai petani telah dijamin untuk terpenuhi. Dengan demikian kesejahteraan petani akan terwujud dan akan meningkat.en_US
dc.publisherFak. Hukum'13en_US
dc.relation.ispartofseriesUPT;155
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectPETANI SINGKONGen_US
dc.subjectKABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleUpaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Petani Singkongen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record