IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PENATAAN PKL DI JALAN GAJAHMADA, JALAN SAMANHUDI DAN JALAN UNTUNG SURAPATI JEMBER
Abstract
Pedagang kaki lima merupakan usaha yang banyak digeluti oleh sebagian masyarakat menengah kebawah. Dengan modal
yang kecil dan manajemen usaha yang masih tradisional menjadikan ladang usaha kaki lima tidak membutuhkan keahlian
akademis yang sebagian besar dibutuhkan pada sektor formal. Akan tetapi, semakin berkembangnya keberadaan pedagang
kaki lima, makin membuat permasalahan tersendiri bagi pemerintah sebagai pengatur dan pelayan masyarakat. Kebijakan
untuk menata pedagang kaki lima di Kabupaten Jember berlandaskan pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Jember. Tujuan dari peraturan tersebut secara gasir besar adalah untuk menata
ulang pedagang kaki lima di Kabupaten Jember dan menertibkan para PKL yang tidak taat pada Peraturan tersebut.
Peraturan tersebut menunjuk Satpol PP Kabupaten Jember sebagai pelaksana kebijakan..Rumusan masalah dalam penelitian
ini adalah keingintahuan akan bagaimana implementasi Perbup No.36 tahun 2009 tentang penataan Pedagang Kaki Lima
(PKL) di Jalan Gajahmada, Jalan Samanhudi dan Jalan Untung Surapati Jember . Penilitian ini dilakukan di kantor Satpol PP
Kabupaten Jember dan lokasi PKL yaitu Jalan Gajahnmada, Jalan Samanhudi dan Jalan Untung Surapati Jember. Penentuan
informan dalam penelitian ini menggunakan Purposive Sampling, sedangkan untuk menganalisa data mempergunakan teknik
Miles dan Hubermann. Hasil penelitian menunjukkan proses implementasi perbup tentang penataan PKL di jalan
Gajahmada, jalan Samanhudi dan Jalan Untung Surapati belum berjalan maksimal. Hal tersebut dilihat dari tujuan yang
diharapkan dari Peraturan Bupati tidak sesuai dengan realita di lapangan, yaitu di Jalan Gajahmada, Jalan Samanhudi dan
Jalan Untung Surapati Jember.Saran dalam penelitian ini adalah proses penataan PKL sesuai dengan Peraturan Bupati nomor
36 Tahun 2009 harus melakukan koordinasi secara intensif dengan instansi-instansi yang terkait dalam penataan PKL sesuai
dengan SK Bupati nomor 188.45/456/012/2009 tentang Tim Penataan PKL di Kabupaten Jember.
Collections
- SRA-Social And Politic [333]