Kajian Yuridis Pembatalan Penetapan Itsbat Nikah (Studi Putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 2686/Pdt.G/2009/PA.Lmj)
Abstract
Itsbat Nikah merupakan permohonan agar akad nikah yang pernah dilaksanakan dimasa lalu, ditetapkan sah, karena tidak adanya bukti otentik pernikahannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Salah satu perkara mengenai itsbat nikah terjadi pada Pengadilan Agama Lumajang dengan nomor perkara 2686/Pdt.G/2009/PA.Lmj. Pengadilan Agama tersebut dalam putusannya telah membatalkan penetapan itsbat nikah nomor: 67/Pdt.P/2009/PA.Lmj. yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Lumajang itu sendiri. Dalam putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 2686/Pdt.G/2009/PA.Lmj. tersebut diperoleh fakta bahwa pembatalan itsbat nikah tersebut terjadi karena terdapat syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan itsbat nikah. Salah satu hal yang mengakibatkan dapat dibatalkannya itsbat nikah adalah adanya pihak yang masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dengan orang lain (poligami tanpa dipenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang), sehingga dapat mengakibatkan pihak-pihak
yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan atas perkawinan yang telah disahkan oleh Pengadilan Agama. Dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lumajang membatalkan penetapan itsbat nikah berdasarkan alasan bahwa
telah terjadi pelanggaran dan penyelundupan hukum dalam permohonan itsbat nikah, dimana permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang perlunya izin dari istri atau dari Pengadilan terhadap pernikahan poligami. Pembatalan penetapan itsbat nikah tersebut berakibat terhadap status perkawinan yang kembali seperti sebelum disahkan yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan/perkawinan di bawah tangan. Perkawinan yang tidak dicatatkan berarti perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini, hakim harus berhati-hati dalam memeriksa dan memutus permohonan itsbat nikah, agar proses itsbat nikah tidak dijadikan alat untuk melegalkan perbuatan penyelundupan hukum. Selain itu perlu ada upaya preventif dari
berbagai pihak untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas tentang arti penting perkawinan yang sah secara agama maupun diakui oleh negara.
Collections
- SRA-Law [296]