KAJIAN YURIDIS NETRALITAS HAK PILIH POLISI REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Abstract
Sepanjang tahun 2013/2014 rakyat Indonesa akan disibukkan dengan maraknya aktivitas kampanye yang akan dilaksanakan oleh para kontestan Pemilu baik kampanye Partai Politik, kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah maupun kampanye yang dilaksanakan oleh calon Presiden/Wakil Presiden. Suatu hal penting yang perlu diketahui oleh seluruh POLRI adalah bahwa dalam Pemilu 2014 banyak sekali anggota POLRI yang bergabung dan ikut serta sebagai calon anggota Legislatif dari parpol-parpol peserta Pemilu 2014. Menghadapi berbagai fenomena tersebut, maka pernyataan yang harus dijawab adalah bagaimana POLRI bertindak dan menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2014 dengan segala rangkaian kegiatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan? Dan apakah setiap anggota POLRI telah memahami seutuhnya bagaimana implementasi dari netralitas POLRI di lapangan. Oleh karena itu, setiap anggota POLRI harus memahami secara utuh bagaimana seharusnya bersikap dan bertindak dalam menghadapi Pemilu tahun 2014, baik pada saat berada di satuan
maupun pada saat berada dalam lingkungan masyarakat. karena sebenarnya Netralitas POLRI dalam Pemilu sudah diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dan bila dikaitkan dengan Undang-Undang No 8 tahun 2012 apakah Polri masih diperbolehkan mengikuti pelaksanaan pemilu.
Collections
- SRA-Law [296]