Kajian Yuridis Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding (MoU) Indonesia-Singapura Tentang Kerjasama Kawasan Ekonomi Khusus
View/ Open
Date
2013Author
Wijaya Sandi, Fajar
Yasa, I Wayan
Zulaika, Emi
Metadata
Show full item recordAbstract
Memorandum of Understanding atau disingkat MoU merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil negosiasi awal dalam bentuk tertulis. Memorandum of understanding penting sebagai pegangan untuk digunakan lebih lanjut di dalam
negosiasi lanjutan atau sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan. Tidak diaturnya Memorandum of Understanding di dalam hukum konvesional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, misalnya apakah
Memorandum of Understanding sesuai dengan peraturan hukum positif di Indonesia, atau apakah Memorandum of Understanding bisa dikategorikan setingkat dengan perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi suatu pengingkaran di dalam kesepakatan semacam ini, juga yang paling ekstrim adalah ada yang mempertanyakan apakah Memorandum of Understanding merupakan suatu kontrak, mengingat Memorandum of Understanding hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.
Collections
- SRA-Law [296]