Kajian Yuridis Gadai Tanah Pertanian Menurut Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan – Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA)
View/ Open
Date
2013Author
Hidayatullah Syarif, Febry
Nugroho, Rizal
Dharma Sutji, Asmara Budi
Metadata
Show full item recordAbstract
Sepanjang hukum adat hak gadai tanah pertanian selama ini berprinsip pada sifat baik masyarakat Indonesia, yaitu adanya unsur menolong kepada yang memerlukan bantuan dan pertolongan, namun perkembangannya mengarah dan mengandung
segi-segi negatif yaitu adanya unsur pemerasan, atau menolong sambil memeras, memanfaatkan kesengsaraan orang lain untuk mencari keuntungan pribadi. Dengan Hukum Agraria Nasional yang berlaku sejak tanggal 24 September 1960 dengan
pengundangan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan-Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) bersumber pada UUD 1945 tidak mengenal adanya sistem pemerasan dalam segala bentuknya, bahkan dianut prinsip persamaan hak dan kewajiban seluruh warga negara (pasal 27 UUD 1945) dan menyusun perekonomian atas dasar gotong-royong dan kekeluargaan (pasal 33UUD 1945), sehingga hak gadai harus ditinjau kembali dan diselesaikan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam kesatuan hak atas tanah menurut Hukum Agraria Nasional (UUPA) yang mengenal adanya hak atas tanah yang bersifaat sementara, maka hak gadai atas tanah pertanian termasuk hak yang bersifat sementara, yang perlu ditiadakan dari masyarakat Indonesia. Sesungguhnya langkah kearah penghapusan hak gadai atas tanah pertanian itu oleh Hukum Agraria Nasional telah dimulai, yaitu dengan ketentuan dalam pasal 7 UU No. 56 Prp. tahun 1960.
Collections
- SRA-Law [296]