Implikasi Hukum Dihapusnya Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Dan Sekolah Bertaraf Internasional Oleh Mahkamah Konstitusi
View/ Open
Date
2013Author
Ernanta Wibawa, Trian Rizky
Ekatjahjana, Widodo
Oka Ana, Bagus Ida
Metadata
Show full item recordAbstract
Pada tanggal 8 Januari 2013 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan No.5/PUU-X/2012, yang isinya mengabulkan permohonan untuk membatalkan ketetapan hukum yang melandasi pendirian rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Status Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah
Berstandar Internasional (RSBI) diiimplementasikan berdasarkan Pasal 50 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ayat tersebut menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk
dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Mahkamah Konstitusi menilai implementasi sistem SBI dan RSBI dalam sistem pendidikan Indonesia adalah bentuk diskrimasi pemerintah terhadap siswa.Pemerintah, menurut putusan tersebut, seharusnya memberikan perlakuan sama atas seluruh
sekolah milik pemerintah dan peserta didik di seluruh sekolah milik pemerintah
Collections
- SRA-Law [296]