KAJIAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PENAGIH HUTANG KARTU KREDIT
Abstract
Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang dengan melanggar hak orang lain demikian halnya dengan perbuatan yang dilakukan penagih hutang kartu kredit dalam pengihan hutang kartu kredit yang dilakukan dengan melanggar pokok-pokok etika penagihan hutang kartu kredit membuat pemegang kartu kredit menderita kerugian. Pokok-pokok etika penagihan hutang kartu kredit diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehatia-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP/2012 Perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP/2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
14/20/DPNP/2012 Perihal Prinsip Kehati-hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Akibat hukum bila penagih hutang kartu kredit melakukan perbuatan melawan hukum ada 2 (dua) yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan karyawan bank penerbit kartu kredit adalah tanggung jawab bank penerbit kartu kredit sedangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan debt colleptor adalah tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Dan, Secara yuridis bank bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan penagih hutang kartu kredit pengenaan sanksi administrasi.
Collections
- SRA-Law [296]