dc.description.abstract | Pendamping merupakan salah satu kebijakan yang terdapat di Kabupaten Lumajang, guna mendukung pelaporan keuangan
yang ada pada masing-masing desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh
pendamping pada pemerintah desa, dengan menggunakan metode kualitatif deskrptif. Hasil penelitian meunjukkan bahwa
pendampingan yang dilaksanakan di masing-masing desa berbeda-beda, berdasarkan temuan di masing-masing desa yang
diteliti, ada yang sesuai dengan fungsinya, dan mampu memberdayakan perangkat desa. Lain pula salah satu desa,
pendamping tersebut yang melakukan tugas perangkat seperti pengerjaan SPJ ADD 2012. Melihat kondisi tersebut
menjadikan tugas perangkat tersebut kurang maksimal. Melihat tugas Pendampingan yang tertera pada SK, bahwa
seharusnya tenaga pendamping bertugas hanya mendampingi, namun pada kenyataanya mayoritas Tenaga Pendamping
tersebut megerjakan tugas-tugas yang seharusnya dikerjakan oleh perangkat desa setempat. dari peristiwa tersebut, maka
dapat dilihat bahwa realisasi pelaksanaan tugas tenaga pendamping tidaklah sesuai dengan SK yang dibuat oleh pemerintah
Daerah di Kabupaten Lumajang | en_US |