HAK WARIS ANAK INCEST TERHADAP HARTA ORANG TUA BIOLOGISNYA
View/ Open
Date
2013Author
Larasat, Fajar Cindy
Sugijono
Adonara, Floranta Firman
Metadata
Show full item recordAbstract
Anak merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang diharapkan dapat menjamin eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Hubungan incest ialah kontak seksual yang
dilarang oleh karena hubungan keluarga. Kontak seksual tersebut dapat terjadi antara ayah dan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-laki, antara saudara laki-laki dan perempuan, laki-laki dengan laki-laki (homoseksual), sepupu tertentu, ayah tiri dan anak perempuannya, dan banyak lagi yang dilarang secara agama maupun kultur. Kejadian incest yang berulang dilatar belakangi oleh ketakutan korban terhadap pelaku sehingga korban cenderung memilih untuk diam, tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Hal ini menyebabkan pelaku merasa aman untuk mengulangi hal tersebut. Kurangnya pengawasan orang tua terhadap perkembangan anak-anaknya juga mempengaruhi terjadinya incest. Dari segi administrasi pencatatan kelahiran anak yang lahir di luar kawin hanya akan dicatat sebagai anak dari si ibu tanpa mencantumkan siapa yang menjadi ayahnya.
Collections
- SRA-Law [296]