ANALISIS YURIDIS TURUT SERTA (MEDE PLEGER) MELAKUKAN KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Putusan Nomor: 34/Pid.Sus/2012/PN.Pt)
View/ Open
Date
2013Author
Bryan, I Made
Muntahaa, Multazaam
Wulandari, Laely
Metadata
Show full item recordAbstract
Penuntut Umum yang memiliki kewenangan membuat surat dakwaan harus jeli dan jelas dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan dengan penyertaan atau deelneming dalam hukum pidana. Sehingga nantinya surat dakwaan tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Kesalahan yang disebabkan oleh Penuntut Umum dalam mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu orang akan mempengaruhi pertimbangan hakim karena hakim hanya akan menilai sebatas apa yang ada dalam surat dakwaan dan surat dakwaan merupakan dasar hakim menilai salah atau tidaknya terdakwa. Mengkualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan dengan penyertaan atau deelneming kadang sulit menentukan di antara mereka yang seharusnya sebagai pelaku utama dan yang mana sebagai pelaku peserta.
Collections
- SRA-Law [296]