dc.description.abstract | Terjadinya suatu delik penipuan dalam hukum pidana merupakan suatu hubungan hukum yang senantiasa diawali atau didahului oleh hubungan hukum kontraktual. Surat dakwaan wajib dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum karena merupakan dasar pemeriksaan dimuka sidang pengadilan, merupakan dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan pidana, merupakan dasar pembelaan bagi terdakwa penasehat hukumnya, serta dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusannya dituntut harus cermat, teliti, berimbang, dan karena itulah hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan dengan mengikuti aturan-aturan tentang pembuktian serta keyakinan hakim itu sendiri. Sebelum hakim menjatuhkan putusan bebas maka hakim perlu mempertimbangkan didalam pertimbangannya tentang apa yang membuat terdakwa diputus bebas. Salah satu kasus yang menarik adalah kasus penipuan yang diputus bebas oleh majelis hakim berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 155/Pid.B/2011/PN.SLMN. Bentuk surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini tidak sesuai dengan dengan bentuk-bentuk surat dakwaan didalam pedoman pembuatan surat dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada bulan April tahun 1985. Terdakwa diputus bebas oleh majelis hakim dikarenakan perbuatan terdakwa bukan merupakan delik melainkan perbuatan utang-piutang dalam ranah hukum perdata. Menurut penulis terdakwa
terbukti melakukan delik penipuan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP karena semua unsurnya terpenuhi. | en_US |