dc.description.abstract | Beberapa tindak pidana dalam praktiknya dapat diselesaikan oleh bergabungnya beberapa atau banyak orang, yang setiap orang melakukan wujud-wujud tingkah laku tertentu (penyertaan), dari tingkah laku-tingkah laku/perbuatan-perbuatan mereka tersebut melahirkan suatu tindak pidana. Baik yang melakukan ataupun turut serta
melakukan ini berdasarkan Pasal 55 KUHP disebut dengan pembuat tindak pidana (dader), dan beban pertanggungjawaban antara para pembuat tindak pidana ini adalah sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP . Dalam tindak pidana pembunuhan unsur yang harus terpenuhi adalah unsur kesengajaan, pembunuhan yang dilakukan dengan kesengajaan adalah sebagaimana dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Narkotika jika dikaitkan penggunaanya merupakan zat/ obat yang dapat bermanfaat apabila digunakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika apabila terjadi kematian, sebenarnya tidak ada pelaku atau korban dalam penggunaan/ setiap konsumsi narkotika, dengan kata lain pelaku adalah korban itu sendiri apabila terjadi overdosis hingga mengakibatkan kematian. Untuk memenuhi tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terdapat upaya hukum yang dapat diajukan oleh yang berkepentingan yang berwenang untuk hal tersebut yaitu dengan melakukan
Upaya Hukum biasa yang terdiri dari Banding, Kasasi, Verzet dan Upaya hukum luar biasa yang ditempuh setelah upaya hukum biasa ditempuh yaitu kasasi demi kepentingan hukum dan Upaya hukum Peninjauan Kembali. | en_US |