dc.contributor.author | Otinel, Bangun CDM | |
dc.date.accessioned | 2014-08-05T01:48:40Z | |
dc.date.available | 2014-08-05T01:48:40Z | |
dc.date.issued | 2013 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58671 | |
dc.description.abstract | Hukum pidana dalam hal pengaturan tentang kejahatan terhadap anak telah di atur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Terkait dengan kasus persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dapat dilakukan mulai dari proses penyidikan sampai pada akhirnya proses pemidanaan di pengadilan juga sudahlah di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini dikarenakan tindak pidana terhadap anak berbeda dengan tindak pidana umum (konvensional) yang di perbuat oleh orang dewasa. Meskipun mengenai proses penyidikan sampai nantinya di keluarkannya suatu putusan oleh hakim telah di atur secara jelas di dalam undang-undang tetapi masih terdapat kejanggalan di dalam suatu kasus kejahatan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual terhadap anak. Terkait dengan suatu kejahatan terhadap anak yang di mana pelakunya merupakan orang yang belum dewasa juga di perlukan suatu pertimbangan hakim yang tegas terlebih apabila kasus tersebut terdapat juga unsur budaya daripada daerah /tempat tempat terjadinya kejahatan terhadap anak tersebut. Sehingga hakim harus jeli dan benar-benar memahami mengenai suatu unsur adat di dalam suatu daerah yang berada dalam kewenangan pengadilannya.Hal ini juga di peruntukkan kepada hakim untuk lebih menggali hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat sehingga nantinya hakim tidaklah hanya sebagai corongnya undang-undang saja. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | |
dc.subject | UU No.23 Tahun 2002 | en_US |
dc.subject | Perkara Anak | en_US |
dc.subject | Pengadilan Anak | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN (ONSLAG VAN VALLE RECHT VEVOLGING) DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor: 210/ Pid.A /2007/PN.Kbj) | en_US |
dc.type | Article | en_US |