ASPEK HUKUM BISNIS TOKO MODERN TERHADAP KEBERLANGSUNGAN USAHA KECIL DAN PASAR TRADISIONAL DITINJAU DARI PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
Abstract
Munculnya bisnis toko modern berhadapan dengan usaha kecil dan pasar tradisional memunculkan iklim persaingan usaha tidak sehat sehingga seringkali melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Artikel ini mengangkat permasalahan tentang (1) apa latar belakang timbulnya bisnis toko modern dan pasar tradisional, (2) bagaimana tanggung jawab hukum bisnis toko modern dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta (3) apa upaya yang dapat dilakukan oleh pedagang pasar tradisional terhadap penguasaan pasar dan pelaku bisnis toko modern. Permasalahan dijawab melalui penelitian yang bertipe yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan disertai bahan nonhukum. Kesimpulan yang ditarik bersifat preskriptif dan terapan sebagai berikut. Perkembangan bisnis toko modern dimulai dari tahun 1960-an sampai 1990-an dan semakin berkembang pesat. Perkembangan pasar tradisional dimulai dari sebelum berdirinya negara Indonesia. Pasar ada berbagai jenis, bentuk, dan klasifikasi. Tanggung jawab terhadap pasar tradisional dan usaha kecil adalah bagaimana bisnis
toko modern mematuhi Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Agar toko modern dapat mematuhi peraturan presiden tersebut, maka perlu Peraturan
Daerah yang jelas sehingga menunjang terbentuknya persaingan usaha yang sehat dengan pengawasan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Collections
- SRA-Law [296]