dc.description.abstract | Perkembangan hukum di Indonesia saat ini sangat pesat, hal ini ditandai dengan adanya Undang-Undang khusus di luar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan lain-lain. Banyak sekali bentuk-bentuk dari kejahatan terorganisir, yang biasanya dalam hal ini juga termasuk dalam kejahatan transnasional, yang sudah sangat sering terjadi di wilayah Indonesia. Ada beberapa contoh kejahatan yang terorganisir serta lebih dikenal saat ini antara lain meliputi narkotika, money laundering (pencucian uang), prostitusi, trafficking in children (perdagangan anak), trafficking in person (perdagangan orang). Perdagangan anak (trafficking in children) bertentangan
dengan Hak Asasi Anak, Konvensi Hak-Hak Anak Internasional, Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena dalam perdagangan anak terdapat pelanggaran dan kejahatan terhadap anak. Ruang lingkup perdagangan orang saat ini meluas, tidak hanya meliputi orang dewasa saja, berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang | en_US |