ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State) terbesar di dunia yang dibuktikan dengan luasnya wilayah perairan laut Indonesia mencapai 5,8 juta km2 , terdiri dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,72 km dan Laut Teritorial Indonesia seluas 3,1 km2. Selain itu, tersebar di dalamnya sekitar 17.508 pulau dan memiliki panjang pantai kedua di sunia setelah Kanada yaitu kurang lebih 81.000 km. Hal itu menjadikan laut dan pesisir Indonesia mempunyai kandungan kekayaan dan sumber daya alam hayati laut yang sangat bervariasi, misalnya, ikan, terumbu karang,
hutan mangrove dan lain sebagainya. Dengan banyaknya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia menyebabkan banyak timbul masalah di laut, salah satunya illegal fishing. Kemudian ada juga bentuk kejahatan lain seperti perompakan, perdagangan manusia, pencemaran laut, penyelundupan imigran asing, penyelundupan kayu dan lain sebagainya. Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah jelas bahwa illegal fishing diganjar sanksi pidana penjara dan denda yang sepada dengan pelanggaran yang dilakukan akan tetapi sanksi tersebut tidak diterapkan sebagaimana mestinya
Collections
- SRA-Law [296]