PELAKSANAAN PROSEDUR AKUNTANSI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENDAPATAN KABUPATEN PROBOLINGGO
Abstract
5.1 Prosedur Akuntansi BPHTB
1. Prosedur penelitian SSPD BPHTB
Prosedur ini dilakukan sebelum Wajib Pajak melakukan pembayaran BPHTB melalui Bank yang ditunjuk /Kas Daerah. Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan. Jika semua kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak terpenuhi maka Dinas Pendapatan akan menandatangani SSPD BPHTB.
2. Prosedur pembayaran BPHTB Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bank yang telah ditunjuk
Prosedur pembayaran pajak adalah Wajib Pajak membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak, ke Kas Daerah melalui Bank yang ditunjuk dengan Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
3. Prosedur Penagihan BPHTB
Prosedur penagihan yang dilakukan Dinas Pendapatan adalah menetapkan pajak terutang BPHTB yang berdasarkan pada SSPD BPHTB.
4. Prosedur pengurangan BPHTB
Dalam prosedur ini fungsi pelayanan akan menelaah dan memeriksa pengajuan pengurangan berdasarkan dokumen pendukung pengajuan dan data terkait objek pajak.
5. Prosedur Pengurangan atau Penghapusan dan Pengurangan Pembetulan STPD / SKBKB/ SKBKBTatas Sanksi Administrasi atau Atas Surat Ketetapan Pajak
Collections
- DP-Accounting [658]