dc.description.abstract | 1. Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan dengan menggunakan cek, bilyet giro atau sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Rekening giro merupakan rekening
yang diperuntukkan bagi perorangan maupun lembaga atau perusahaan. Umumnya
rekening giro dipakai perusahaan sebagai alat transaksi yang praktis dan aman.
2. Pembukaan rekening giro : Nasabah mengajukan permohonan kemudian mengisi
formulir, lalu melengkapi syarat yang ditentukan, setelah bank memprosesnya,
nasabah bisa melakukan aktivitas melalui rekening giro.
3. Penyetoran rekening giro : Nasabah mengisi formulir penyetoran, kemudian
menyetorkan nominal uang yang ada di slip penyetoran ke bagian teller,sehingga
saldo rekening giro bisa bertambah
4. Penarikan rekening giro : Nasabah mengisi slip penarikan kemudian mendatangi
teller, lalu teller meminta tanda tangan nasabah sehingga uang bisa diterima
nasabah.
5. Pemblokiran rekening giro : Nasabah meminta permohonan pemblokiran ke seksi
pelayanan nasabah, kemudian bank bisa memprosesnya sehingga rekening giro
bisa di blokir.
6. Penutupan rekening giro : Nasabah meminta permohonan penutupan rekening giro
ke pelayanan nasabah, kemudian diproses, dan nasabah bisa mencairkan sisa saldo
rekening gironya di bagian teller. | en_US |