Show simple item record

dc.contributor.authorYUDHA BAGUS TUNGGALA PUTRA., SH.
dc.date.accessioned2014-07-15T04:09:06Z
dc.date.available2014-07-15T04:09:06Z
dc.date.issued2014-07-15
dc.identifier.nimNIM120720101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58388
dc.description.abstractKomisi Pemberantasan Korupsi saat ini mengintensifkan penggunaan kombinasi Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang TPPU dalam dakwaannya. Namun ternyata tidak satupun peraturan perundang-undangan mengatur KPK berwenang melaksanakan penuntutan TPPU. Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain menemukan dasar legalitas penuntutan oleh KPK serta mengetahui kebijakan formulasi kewenangan KPK dalam penuntutan tindak pidana pencucian uang. Penelitian bersifat Yuridis Normatif ini adalah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundangundangan atas pokok permasalahan atau isu hukum dalam konsistensinya dengan asas-asas hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penuntutan TPPU oleh KPK tidak memiliki dasar legalitas sehingga perlu restrukturisasi kelembagaan KPK serta reorientasi aturan-aturan hukum berkaitan dengan KPK sehingga tujuan awal penguatan lembaga Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dalam mengefektifkan dan mengefisienkan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi tercapai. Dalam konteks ius contituendum, kebijakan formulasi berupa pengaturan kewenangan melaksanakan penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh KPK perlu segera direvisi UU KPK dengan menambahkan kewenangan penuntutan tindak pidana pencucian uang. Selama UU KPK masih belum direvisi maka penuntutan korupsi dengan pencucian uang harus dipisahkan sekalipun keduanya concursus idealis dengan melimpahkan penuntutan tersebut pada Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries120720101006;
dc.subjectTindak Pidana Pencucian Uang, Penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Republik Indonesiaen_US
dc.titleKEWENANGAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record