dc.description.abstract | Kesimpulan yang di peroleh dari hasil pembahasan yaitu, pertama asal usul upacara perkawinan adat Jawa gaya Solo Putri di Kabupaten Lumajang pertama kali diperkenalkan oleh orang-orang yang berasal dari daerah Jawa timur kulon (barat) yang mengacu pada kebudayaan dari daerah Jawa Tengah diantaranya dari Ngawi, Nganjuk, Madiun, Blitar, Bojonegoro, Trenggalek dan Tulung Agung yang pada waktu babad alas dan pembangunan pabrik gula Jatiroto pindah ke Kabupaten Lumajang. Kedua faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pada upacara perkawinan gaya Solo Putri di Desa Kunir Kidul dikarenakan faktor intern dan ekstern. Faktor intern, masyarakat sekarang lebih memilih yang simpel dalam melangsungkan upacara perkawinan untuk menghemat biaya, keadaan sosial ekonomi dan selera masing-masing masyarakat, dan pengetahuan mengenai makna perkawinan adat Jawa sangat kurang sehingga meremehkan budayanya sendiri. Faktor ekstern yaitu, masuknya era modern dalam masyarakat Jawa khusunya di desa dan adanya sentuhan budaya lain. Perubahan yang terjadi dari segi tata pelaksanaan yaitu sudah tidak memakai upacara siraman, midodareni, pingitan, kirab, tuwuhan dan tratak, dekorasi pelaminan beralih ke modern, busana pengantin sudah beralih menggunakan busana modern dan tata rias.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis mengajukan beberapa saran, yaitu: hendaknya dapat menambah wawasan yang luas mengenai asal usul upacara perkawinan adat Jawa gaya Solo Putri di Kabupaten Lumajang, hendaknya dapat dijadikan sebagai masukan atau bahan pemikiran dalam rangka penelitian lebih lanjut,hendaknya dapat dijadikan sebagai intropeksi diri agar tidak melupakan budaya asli Jawa khususnya pada perkawinan adat Jawa gaya Solo Putri. | en_US |