PELAKSANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGI
Abstract
Pelaksanaan administrasi perpajakan pasal 22 menggunakan system Official
Assesment System yang merupakan suatu system pemungutan yang memebri
wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh Wajib Pajak. Hasil penghitungan dan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan bendahara pengeluaran KPP Pratama
Banyuwangi telah menggunakan tarif yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 yaitu sebesar 1.5% dari harga pembelian belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh Pasal 22 disetorkan ke Kantor Pos
dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran dengan membawa Surat Setoran
Pajak (SSP) lembar ke-1 sampai ke-5 untuk memperoleh stempel dan tanda tangan
Kantor Pos, SSP lembar ke-2 dan ke-4 diambil Kantor Pos yang digunakan untuk
arsip, sedangkan lembar 1, 3, dan 5 dikembalikan lagi ke bendahara pengeluaran.
Kemudian bendahara pengeluaran melakukan pelaporan pajak dengan mebuat Surat
Pemebritahuan (SPT) dan melampirkan SSP lembar ke-3. SSP lembar ke-1 diberikan
kepada rekanan sebagai bukti bahwa pajaknya telah dipungut oleh bendahara
pengeluaran dan SSP lembar ke-5 disimpan bendahara pengeluaran sebagai arsip.
Collections
- DP-Taxation [889]