dc.description.abstract | Pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi negara yang dapat membantu kesenjangan ekonomi di Indonesia. Pada saat ini pajak menjadi salah satu pendapatan negara yang sangat populer seiring dengan bertambahnya peningkatan pengeluaran negara. Masalah tersebut harus diimbangi dengan besarnya target pajak yang harus dicapai oleh aparat perpajakan. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Kegiatan yang penulis lakukan pada saat Praktek Kerja Nyata pada AJB Bumiputera 1912 Jember yaitu membantu tugas Administrasi & Keuangan perusahaan dan mempelajari kegiatan perpajakan yang ada pada perusahaan, khususnya tentang Pajak Daerah atas Pemasangan Reklame.
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada AJB Bumiputera 1912 Jember adalah merupakan salah satu wajib pajak badan yang
taat dan tepat waktu dalam melaksanakan segala kegiatan perpajakan mulai dari pembayaran dan pelaporan PPh pasal 21, PPh pasal 23, PBB, dan Pajak Reklame. Dan pajak daerah yang dikenakan atas pemasangan reklame yang dilakukan mulai dari perhitungan, pemungutan, pembayaran dan pelaporan sudah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, hanya terjadi sedikit kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. | en_US |