PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KOMPUTER PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER
Abstract
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena
Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember harus
melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dari perhitungan,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan
tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa komputer adalah sama, yaitu 2% dari
jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang
pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat
dalam isi laporan ini, yaitu SPT Masa dan SSP (Surat Setoran Pajak).