Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T03:00:37Z
dc.date.available2014-07-10T03:00:37Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58138
dc.description.abstractUndang-undang tentang Perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor: 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor: 1), sebenarnya termasuk dalam kelompok peraturan-peraturan hukum administratif. Undang-undang ini dalam perkembangannya hendak ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman. Secara sosiologis, suatu undangundang-undang yang dibuat dalam kurun waktu tertentu adalah sesuai dengan perkembangan ketika itu, akan tetapi karena masyarakat juga berkembang, maka undang-undang yang dibuat tadi menjadi tidak atau kurang relevan lagi sehingga perlu untuk dilakukan peninjauan kembali atau melakukan reorientasi atau reevaluasi, atau dengan kata lain perlu melakukan pembaharuan hukum, yaitu pembaharuan terhadap Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. Pembaharuan itu sendiri pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum. Pembaharuan yang hendak dilakukan saat ini, di antaranya adalah mengenai ketentuan pidananya, yaitu sebagaimana yang ditunjukan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR-RI. Kebijakan penal yang terimplementasi dalam Undang-undang Perkawinan saat ini, adalah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974 dan tidak diatur sendiri oleh Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectperkawinanen_US
dc.titlePENGGUNAAN HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (Pengantar Diskusi)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record