dc.description.abstract | Undang-undang tentang Perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-
undang Nomor: 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor: 1),
sebenarnya termasuk dalam kelompok peraturan-peraturan hukum administratif.
Pada umumnya, yang sering ditulis dalam beberapa literatur adalah peraturan-
peraturan hukum administratif yang bersanksi pidana (hukum pidana administrasi),
seperti misalnya antara lain: Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal; Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dirubah
dengan Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1998. Namun, kali ini yang semula dalam
Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 tidak diatur mengenai ketentuan pidananya,
ternyata dalam perkembangannya sudah dirasa perlu atau penting untuk
mencantumkan ketentuan pidana dalam Undang-undang tentang Perkawinan yang
akan datang. Hal itu ditunjukan sehubungan dengan adanya Rancangan Undang-
undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974, yaitu
sebagaimana yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR-RI. | en_US |