Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T02:58:50Z
dc.date.available2014-07-10T02:58:50Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58137
dc.descriptionDisampaikan sebagai bahan masukan atas Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR-RI., tanggal 17 Desember 2002 di Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractUndang-undang tentang Perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor: 1 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor: 1), sebenarnya termasuk dalam kelompok peraturan-peraturan hukum administratif. Pada umumnya, yang sering ditulis dalam beberapa literatur adalah peraturan- peraturan hukum administratif yang bersanksi pidana (hukum pidana administrasi), seperti misalnya antara lain: Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1998. Namun, kali ini yang semula dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 tidak diatur mengenai ketentuan pidananya, ternyata dalam perkembangannya sudah dirasa perlu atau penting untuk mencantumkan ketentuan pidana dalam Undang-undang tentang Perkawinan yang akan datang. Hal itu ditunjukan sehubungan dengan adanya Rancangan Undang- undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974, yaitu sebagaimana yang diusulkan oleh Badan Legislasi DPR-RI.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectperkawinanen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record