Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-10T02:40:52Z
dc.date.available2014-07-10T02:40:52Z
dc.date.issued2014-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58132
dc.description.abstractSebenarnya jika menelusuri sejenak riwayat perihal timbulnya klausul release and discharge adalah tidak terlepas dari keinginan pengembalian uang negara (rakyat) secepatnya yang telah dipakai oleh para debitur, yaitu melalui Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian pengembalian dana BLBI dengan jaminan aset antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan debitur. Atas penandatanganan MSAA itu, pemerintah menerbitkan release and discharge yang menyatakan bahwa tagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi lunas dan tidak akan melakukan penuntutan pidana atas pelanggaran yang dilakukan oleh bank serta merelease semua jaminan yang dahulu diikat untuk BLBI.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectrelease and dischargeen_US
dc.title“RELEASE AND DISCHARGE” SIAPA YANG AKAN TANDA TANGAN?en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record