REFORMASI POLRI MENUJU POLRI YANG PROTAGONIS
Abstract
Penempatan Polisi di bawah kendali Departemen Dalam Negeri, oleh
pemerintah dinilai tidak layak, karena mengingat kewenangan Kepolisian yang
sangat luas itu menjadi sangat terbatas dan menghadapi kendala struktural
maupun operasional. Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
11 D Tahun 1946 tanggal 1 Juli 1946, Polri harus langsung berada di bawah
Perdana Menteri, sehingga keberadaannya sederajat dengan Kejaksaan dan
Kehakiman. Dengan demikian, secara kelembagaan dan struktur organisasi
Pemerintah, Polri adalah setingkat Departemen, sehingga kedudukan Kepala
Polisi setingkat dengan Menteri.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi itu, Polisi mampu
berkembang dengan baik, mampu menata organisasinya secara nasional
dengan baik pula, dan secara operasional mampu memacu profesionalisme
dalam menjalankan tugasnya sampai ke sektor Kecamatan, bahkan pelosokpelosok
terpencil.
Collections
- Fakultas Hukum [157]