PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKAN
Abstract
Pemerintah kita memang tengah membawa struktur
masyarakatnya ke arah masyarakat industri dimaksud yang ditandai dengan
adanya keterbukaan sikap, rasional, dan sifat pekerjaan yang kompetitif.
Akibat perbedaan pola kehidupan dan karakteristik struktur tersebut, telah
menimbulkan berbagai variasi kehidupan bagi setiap individu. Di satu pihak
ada individu atau kelompok individu yang dapat menyesuaikan dengan
perubahan pola kehidupan yang terjadi, di lain pihak ada pula individu atau
kelompok individu yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan
yang tengah dihadapinya itu.
Dalam perspektif yang demikian ini, maka para pelaku kejahatan (crime
offenders) tidak lagi semata-mata didominasi oleh golongan kelas bawah
(lower class) sebagaimana yang telah kita kenal selama ini (blue-collar crime),
tetapi juga yang tidak kalah berbahayanya dan bahkan lebih jahat daripada
blue collar crime, adalah apa yang disebut dengan white-collar crime (crime in
the upper) sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Sutherland melalui pidato
bersejarahnya di hadapan American Sociology Society tahun 1939, yaitu
suatu istilah yang menunjuk pada "crimes committed by people of
respectability and high standing in the community (Michael R. Gottfredson and
Travis Hirschi, 1990: 38).
Collections
- Fakultas Hukum [157]