PELAKSANAAN PENDISTRIBUSIAN RASKIN PADA PERUM BULOG SUB DIVRE JEMBER
Abstract
Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang telah dilaksanakan pada Perum
Bulog sub Divre Jember, dapat disimpulkan bahwa pendistribusian Raskin
diwilayah Jember pada awalnya dari pagu, pagu yang dikeluarkan Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat muncul tim pagu dari tim Koordinasi
Provinsi keluar pagu ke Kabupaten atas dasar pagu ini Bupati membuat pagu
surat SPA dan Radiogram sesuai alokasi dan jadwal pelaksanaan keluarnya SPA
baru dikeluarkan SPPB/DO dan diaploud ke sistem informasi logistik untuk
membuat GD1K terbit BAST bersama dengan Tanda Terima Pembayaran Beras
Raskin kesetiap desa, apabila dari setiap desa sudah melakukan pembayaran ke
pihak pendistribusian raskin dari pihak Bulog menyetorkan ke rekening Bulog.
Dokumen-dokumen yang terkait dalam Pendistribusian Raskin sebagai berikut. :
1) Surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik
INDONESIA.
2) Surat Gubernur Jawa Timur.
3) Surat Bupati Jember.
4) Surat Perarimintaan Alokasi (SPA).
5) Radiogram
6) Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB/DO).
7) Rekap Penyerahan Barang (GD1K).
8) Berita Acara Serah Terima Beras Raskin (BAST).
9) Tanda Terima Pembayaran Beras Raskin.
10) Pembuktian Slip Setoran Pembayaran Raskin ke Bank Bukopin.
Pendistribusian Raskin memerlukan serangkaian tahapan yang teratur
sehingga Raskin untuk masyarakat dapat berjalan dengan lancar. Dimulai dari
penyaluran titik distribusi yang memerlukan banyak dokumen untuk
melaksanakan pendistribusian Raskin keseluruh kecamatan yang menerima
program Raskin pada setiap bulannya.
Collections
- DP-Company Management [469]