dc.description.abstract | Oleh karena karakter yang ditampilkan oleh kejahatan ekonomi di bidang perbankan ini, merupakan kejahatan dengan tanpa menggunakan kekerasan yang berbeda dengan kejahatan-kejahatan konvensional, akan tetapi dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Pelakunyapun juga berkembang, semula yang dipandang dapat melakukan kejahatan hanyalah manusia (natural person), namun dengan adanya temuan dari ilmu hukum (normatif), korporasi (juridical person) diakui sebagai subjek hukum pidana (kecuali dalam Undang-undang tentang Perbankan), maka telah menambah perbendaharaan tentang pelaku kejahatan tersebut, yaitu korporasi dianggap dapat melakukan kejahatan, sehingga dengan demikian pembicaraan berikutnya adalah mengenai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. | en_US |