Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arief Amrullah
dc.date.accessioned2014-07-08T03:43:09Z
dc.date.available2014-07-08T03:43:09Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58096
dc.description.abstractIde dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, sebenarnya ada hubungannya dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang meninggalkan konsep negara klasik (Negara Penjaga Malam). Dalam kaitan ini, Friedmann (1971: 3) mengemukakan, bahwa dalam konsep welfare state ini, negara bertanggung jawab terhadap pelayanan bagi masyarakat. Untuk mewujudkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, maka munculnya konsep welfare state ini, yang berarti negara dalam melakukan campur-tangan terhadap kehidupan ekonomi, dimaksudkan agar setiap warga negara dapat menikmati demokrasi ekonomi, yaitu demokrasi dalam arti senyata-nyatanya dan dalam arti seluas-luasnya. Campur tangan tersebut, antara lain berupa penyediaan kemudahan-kemudahan terutama yang ditujukan kepada golongan masyarakat yang paling miskin atau paling menderita (Soetrisno Prawirohardjono, 1982: 2).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember;2001
dc.subjectperlindungan korban, kejahatan ekonomi, perbankanen_US
dc.titleKEBIJAKAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record