SISTEM PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA KARYAWAN PT. BANK JATIM CABANG JEMBER
Abstract
Dari pelaksanaan Praktek kerja Nyata yang mengambil judul Sitem Pemberian Kompensasi Kepada Karywan Bank Jatim Cabang Jember dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pemberian kompensasi pada Bank Jatim Cabang Jember antara lain gaji, tunjangan, bonus dan cuti. Gaji yang di berikan merupakan gaji pokok yang ditetapkan berdasarkan penetapan golongan gaji serta masa kerja pegwai yang bersangkutan. Tunjangan yang diberikan berupa, tunjangan pelaksana, jabatan, transport dan keluarga. Gaji yang diterima karyawan berupa gaji bruto ditambah tunjangan dikurangi potongan, yang keterngannya terdiri atas satu form.
2. Bonus diberikan kepada karywan pelaksanaanya, tata cara dan pembayaran ditetapkan tersendiri oleh keputusan direksi. Bonus diberikan dilihat dari jabatan dan status kepegawaiannya yang dikurangi dengan PPH pasal 21 sebesar 10%. Bonus ini dicantumkan pada daftar pembayaran bonus pertahunnya.
3. Cuti pegawai kepada karyawannya berupa cuti tahunan yang lamanya 12 hari kerja selama satu tahun. Cuti besar, yang lamanya 3 bulan tetapi tidak berhak lagi atas cuti tahuannya. Cuti bersalin yang diberikan kepada karyawannya selama satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan. Jadwal cuti dapat dilihat pada kartu cuti pegawai yang ditetapkan oleh Bank Jatim Cabang Jember yang telah mendapat paraf dari pejabat yang bersangkutan.
4. Membantu memberitahukan kepada nasabah tentang tata cara mengisikan formulir dana nasabah (CIF) untuk membuka rekening tabungan sesuai dengan produk yang diinginkan. Selain itu, pada bagian akuntansi membantu melaksanakan kegiatan megarsip dan pelaporan PB023 dan membantu menata box PB023 ke dalam gudang.
Collections
- DP-Company Management [469]