KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER (Beberapa Catatan untuk RUU tentang Teknologi Informasi)
Abstract
Perpaduan teknologi informasi, elektronika, komputer, dan telekomunikasi,
memungkinkan terbentuknya jaringan telekomunikasi global yang mampu
membuat terhubungnya jaringan komputer secara bersamaan di seluruh dunia.
Jaringan global itu terbuka bagi semua orang, sehingga setiap orang bebas
mengakses jaringan tersebut untuk berkomunikasi dan melakukan berbagai
kegiatan di dunia maya. Transaksi perdagangan melalui jaringan internet, telah
memainkan peran yang penting dalam perdagangan internasional dan
mempengaruhi ekonomi dan neraca pembayaran suatu negara. Namun, di
samping segala kelebihan dan manfaat dari internet, penggunaan jaringan global
berpotensi munculnya bentuk kejahatan baru, karena digunakan tidak
sebagaimana mestinya.
Collections
- Fakultas Hukum [157]