PROSEDUR PELAPORAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan oleh PKP dengan mengirimkan
SPT dalam bentuk fisik langsung ke KPP atau KP2KP termasuk yang dikirimkan
melalui media pengiriman seperti Kantor Pos atau yang lainnya atau dapat juga
dilakukan oleh PKP dengan mengirimkan SPT melalui e-filling yaitu suatu cara
penyampaian SPT yang dilakukan dengan sistem on line yang real time melalui
media internet. Syarat untuk dapat melakukan e-filling yaitu harus memiliki
Elektronic Filling Identification Number (e-FIN) dan memperoleh sertifikat
digital (digital certificate) yang diperoleh dari DJP Via Application Service
Provider (ASP). ASP yang telah ditunjuk oleh DJP sampai saat ini adalah:
a. http://www.laporpajak.com/
b. http://www.pajakku.com/
c. http://www.spt.co.id/
Prosedur pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan PKP dengan cara tahapan
sebagai berikut:
a. Pengambilan SPT Masa PPN
b. Pengisian SPT Masa PPN
c. Penandatanganan SPT Masa PPN
d. Penyampaian dan pelaporan SPT Masa PPN
Pengolahan SPT Masa PPN atas pelaporan SPT Masa PPN yang dilakukan
oleh PKP di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yaitu dari tahap
penerimaan SPT Masa PPN yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu
(TPT), untuk selanjutnya diolah di seksi pelayanan untuk penginputan data atau
pemeberkasan data SPT Masa PPN pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan (PPDDP). Prosedur penerimaan pada TPT dan pengolahan Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada seksi pelayanan di Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jember antara lain meliputi :
Collections
- DP-Financial Management [400]