PROSEDUR ADMINISTRASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk,UNIT GAJAH MADA CABANG JEMBER
Abstract
Berdasarkan praktek kerja nyata mengenai Prosedur Pelaksanaan Pemberian
Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk. Unit Gajah Mada Cabang Jember, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Proses yang dilakukan dalam pemberian kredit usaha rakyat dilakukan dalam
beberapa tahap, yaitu:
1. Tahap penerimaan permohonan kredit, tahap pemeriksaan, dan usulan
pinjaman kredit, tahap pemberian putusan, serta tahap pencairan kredit.
Calon nasabah mengajukan permohonan kredit secara tertulis beserta
syarat-syarat lain yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP), serta surat keterangan usaha dari kepala desa
untuk pihak BRI Unit Gajah Mada Cabang Jember. Setelah syarat-syarat
dilengkapi, pihak BRI Unit Gajah Mada Cabang Jember akan melakukan
penelitian dan peninjauan langsung kepada calon nasabah termasuk
usaha calon nasabah. Kemudian pihak bank akan memberikan putusan
terhadap permohonan kredit calon nasabah yang telah diajukan. Apabila
permohonan kredit diterima maka pihak bank akan mengkonfirmasi
kepada calon nasabah;
2. Selanjutnya adalah tahap pencairan atau realisasi. Dalam tahap ini terdiri
dari beberapa tahap yaitu tahap persiapan pencairan, tahap
penandatanganan perjanjian pencairan, fiat bayar serta pembayaran
kredit. Berkas atau kelengkapan pencairan di sini adalah surat pengakuan
hutang. Dengan ditandatanganinya surat pengakuan hutang oleh kedua
belah pihak maka tahap-tahap dalam proses pelaksanaan pemberian
kredit usaha rakyat telah selesai sehingga timbullah hak dan kewajiban
bagi masing-masing pihak.
Collections
- DP-Financial Management [400]