• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Financial Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR ADMINISTRASI PELAPORAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Kadek Lia Sonia - 110803102039_1.pdf (233.3Kb)
    Date
    2014-07-08
    Author
    Kadek Lia Sonia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan pada deskripsi pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember mengenai prosedur pelaporan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Pajak berperan dalam pembangunan negara yaitu sebagai salah satu sumber penerimaan kas negara; b. Pajak yang terbesar di Negara Indonesia yaitu dari penerimaan Pajak Penghasilan sebesar 49,25%; c. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang telah dilakukan yang pemotongannya dilakukan oleh orang pribadi pemberi kerja, badan, bedaharawan pemerintah. d. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dilaporkan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan pada Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya dan apabila Wajib Pajak terlambat membayar dikenakan denda Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). e. Perpanjangan batas waktu pelaporan hanya untuk SPT Tahunan PPh. Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan sesuai batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. f. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 tidak menggunakan SPT Tahunan, yang dipergunakan untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58080
    Collections
    • DP-Financial Management [401]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository