Show simple item record

dc.contributor.authorRatih Listyana Chandra
dc.date.accessioned2014-07-08T02:52:29Z
dc.date.available2014-07-08T02:52:29Z
dc.date.issued2014-07-08
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58072
dc.description.abstractNegara Indonesia pada hakekatnya adalah negara hukum. Di dalam batang Tubuh UUD 1945 tidak ditemukan pernyataan eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tetapi penjelasan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan sebagai negara kekuasaan (machstaat)”. Sementara mekanisme ketatanegaraan dalam bernegara Indonesia menjunjung prinsip-prinsip Konstitusional yang berorientasi pada konsep negara hukum yang welfare state. Ini berarti bahwa setiap pemegang kekuasaan (tugas dan wewenang) dalam negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus mendasarkan diri atas norma-norma yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.titleOPTIMALISASI PERJANJIAN KERJA BERSAMA SEBAGAI SALAH SATU CARA UNTUK MEMINIMALISIR TERJADINYA MOGOK BURUHen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record