PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN KEJAHATAN DAN IMPLEMENTASINYA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang akan menentukan
bangsa Indonesia ke depan. Berdasarkan hal tersebut anak harus
dilindungi agar tidak menjadi korban kejahatan. Perlindungan terhadap
anak agar tidak menjadi korban dapat dilakukan dengan dua cara,
pertama, perlindungan anak sebelum menjadi korban (potencial
victim); kedua, perlindungan anak setelah menjadi korban kejahatan.
Perlindungan anak setelah menjadi korban kejahatan harus terpenuhi
hak-haknya sebagai korban dan hak tersebut telah tertuang dalam
peraturan perundang-undangan. Namun, terpenuhinya hak anak korban
kejahatan dalam peraturan perundang-undangan tidaklah cukup jikalau
tidak ditindak lanjuti dengan implementasi hak tersebut kepada anak
korban tindak pidana. Dengan begitu perlindungan anak setelah
menjadi korban kejahatan dapat terwujud.
Collections
- Fakultas Hukum [157]