KARTEL LAYANAN PESAN SINGKAT (SMS off-net Antar Operator) SEBAGAI BAGIAN PRAKTEK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah selesai melakukan
pemeriksaan dan telah menetapkan putusan terhadap perkara No. 26/KPPU-L/2007
yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan
pelanggaran tersebut adalah penetapan harga SMS off-net (short message service
antar operator) yang dilakukan oleh para operator penyelenggara jasa telekomunikasi
pada periode 2004 sampai dengan 1 April 2008
Collections
- Fakultas Hukum [157]