DAMPAK DUMPING TERHADAP UMKM (USAHA MIKRO,KECIL DAN MENENGAH):Suatu kajian dalam perspektif Hukum Dagang Internasional
Abstract
Tujuan utama bisnis internasional adalah akumulasi keuntungan sebesarbesarnya(optimum
profit). Tujuan ini merupakan karakteristik dasar perdagangan
internasional yang berkembang dari sekedar lintasan pertukaran hasil antar negara, ke
esensi yang lebih kompleks, yaitu sarana pemenuhan kepentingan nasional negaranegara,
termasuk sumber devisa, perluasan pasar, sarana akumulasi modal dan
keuntungan produsen yang bergerak dalam bidang itu.
Upaya negara untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya tersebut
mendorong negara untuk bertindak curang (Unfair Bussiness Practices).Salah satu
bentuk Unfair Bussiness Practices,adalah Dumping. Isu dumping sejak lama telah
mengemuka dan telah diantisipasi dengan lahirnya pelarangan dalam GATT(General
Agreement on Tarifs and Trade).Isu ini kembali mencuat dalam Kennedy Round
(1964-1967) yang kemudian melahirkan Antidumping Code dan menjadi bagian dari
WTO. Konsep dumping dalam kerangka GATT/WTO menyatakan bahwa praktek
dumping akan terjadi jika eksportir menjual dengan harga ekspor lebih murah dari
harga yang dijual di pasar negara asal barang.Negara dapat melakukan tindakan anti
dumping untuk melindungi industri domestiknya yang berupa definitive anti dumping
duties (BMAD), provisional measures (bea provisional antidumping) dan price
undertaking (bea masuk imbalan).
Akibat dumping bagi industri dalam negeri terutama bagi UMKM adalah
berkurangnya keuntungan bagi produsen barang sejenis akan mengakibatkan
pemegang saham kehilangan deviden selain itu diskriminasi harga cenderung
mengurangi hasil produksi dari pesaing lokal. Adapun pihak yang diuntungkan
dengan adanya dumping adalah industri hilir di negara pengimpor.
Saran yang dapat disampaikan adalah perlu terus dilakukan sosialisasi
terutama bagi pelaku usaha tentang keberadaan praktik dumping sebagai bagian dari
praktek perdagangan curang. Agar pelaku usaha yang dirugikan terutama UMKM
dapat meminta KADI untuk melakukan penyelidikan, mengingat KADI hanya akan
bertindak setelah adanya pengaduan dari para pihak yang merasa dirugikan serta perlunya kemandirian KADI dari intervensi political economic dari Pemerintah agar
dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai harapan.
Collections
- Fakultas Hukum [157]