PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI UNDANG-UNDANG PENCUCIAN UANG
Abstract
Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derivatife crime) yang selalu
didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti tindak pidana korupsi. Mencegah
dan memberantas tindak pidana pencucian uang sama halnya dengan mencegah dan
memberantas tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Mengapa demikian, karena
tindak pidana korupsi sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Oleh
karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa
Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diterapkan dalam mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi, melalui prinsip mengenali pengguna jasa, kewajiban pelaporan, tugas, fungsi
dan wewenang PPATK serta penegak hukum.
Collections
- Fakultas Hukum [157]