Aspek Hukum Informed Consent Dalam Pelaksanaan Tindakan Operasi Medik
Abstract
Sebelum dokter melakukan tindakan operasi medik, dokter berkewajiban untuk
memberikan informasi tentang jenis penyakit yang diderita pasien dan tindakan medik yang
akan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien serta resiko-resiko yang mungkin timbul
dari tindakan medik tersebut kepada pasien dan keluarganya. Karena informed consent
merupakan perjanjian untuk melakukan tindakan operasi medik, maka keberadaan informed
consent sangat penting bagi para pihak yang melakukan perjanjian pelayanan kesehatan,
sehingga dapat diketahui bahwa keberadaan informed consent sangat penting dan diperlukan
dirumah sakit.
Informed consent adalah suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang
akan dilakukan oleh dokter terhadap dirinya, setelah pasien mendapatkan informasi dari
dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya, disertai
informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.
Collections
- Fakultas Hukum [157]