KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Perkawinan anak dibawah umur yang masih banyak terjadi pada
masyarakat pedesaan di Indonesia merupakan suatu fenomena yang menjadi
rahasia umum dan menjadi suatu kebiasaan pada masyarakat itu sendiri.
Kemiskinan, sosial ekonomi yang lemah, pekerjaan yang sulit didapat, sarana
pendidikan yang terbatas serta pola pikir dari masyarakat itu sendiri telah
menyuburkan perkawinan anak dibawah umur. Undang – Undang No 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam telah memberikan
batasan – batasan diijinkannya usia ( umur ) untuk melakukan perkawinan tetapi
di masyarakat masih saja terjadi perkawinan dibawah umur padahal jika dilihat
dari ketentuan undang – undang perkawinan hal tersebut sangat bertentangan
sekali. Terjadinya suatu pembatalan perkawinan tentunya menimbulkan tidak
hanya dampak akibat secara hukum saja tetapi juga menimbulkan dampak secara
psikologis bagi suami isteri tersebut apalagi jika suami – isteri tersebut salah
satunya anak ( bocah ) perempuan dibawah umur yang tentunya usianya masih
sangat muda dan secara psikologis tingkat emosionalnya masih tinggi selain itu
dampak secara sosial tentunya timbul adanya rasa malu dari pihak keluarga
terhadap masyarakat disekitarnya.
Collections
- Fakultas Hukum [157]